PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Teluk Wondama, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan;
b. bahwa sehubungan dengan kebijakan PT. PLN Cabang Manokwari yang menetapkan besaran pungutan Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tarif Pajak Penerangan Jalan, sehingga perlu ditinjau untuk dilakukan penyesuaian dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2016; dan Perda No. 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Penerangan Jalan
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa perangkat daerah Kabupaten Teluk Wondama telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2015; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional;
bahwa dalam pengelolaan sampah regional diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2017, PermenLH No. 16 Tahun 2011, PermenPU No. 03/PRT/M/2013, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Regional, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang;
3. Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Regional;
4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional;
5. Rehabilitasi dan penutupan TPA sampah regional;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Penyelesaian sengketa;
9. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BAnTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 90 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, , Pengawasan, Larangan, Saksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2002
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat perlu menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah untuk kurung waktu lima tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program bupati dan wakil bupati terpilih; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2006, PP No. 40 Tahun 2006, PP No. 8 Tahun 2008, PP No. 26 Tahun 2006, PP No. 15 Tahun 2010, dan Perda Kab. Halteng No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2017-2022, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dengan ketentuan umum; ruang lingkup; sistematika RPJMD; perubahan RPJMD; pengendalian dan evaluasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari VII bab dan 10 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
8 halaman. Penjelasan: 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah KOBI Nomor 204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah kendaraan sejalan dengan semakin meningkatnya kemampuan perekonomian masyarakat dalam rangka menciptakan ketertiban lalu lintas, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dibidang Perparkiran serta dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu untuk mengatur Sistem Penyelenggaraan Perparkiran
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa tenggara Barat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
10. Peraturan PemerintahNomor 69 Tahun 2010tentangTata Cara Pemberian dan PemanfaatanInsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor Jalan;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 162, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 82);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 88);
SISTEM PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN - PEMERINTAHAN - BERBASIS - TEKNOLOGI - INFORMASI - KOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI, INFORMASI
DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
• Untuk mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu untuk menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Berbasis Teknologi, Informasi dan Komunikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diperlukan adanya penguatan regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan, penentu arah kebijakan sekaligus landasan dalam penyelenggaraannya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ketentuan umum, serta asas, maksud dan tujuan Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis TIK. Selain itu diatur pula tentang ruang lingkup, penyelenggaraan e-government, penyelenggaraan sistem pengamanan informasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm, Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DAN PENDIDIKAN KHUSUS
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencerdeskankan kehidupan bangsa penyelenggaraan pendidikan menengah dan pendidikan khusus harus dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan nasional bidang pendidikan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang religius, berkualitas, berbudaya dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 2002, UU No.20 Tahun 2003, UU No.14 Tahun 2005, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2004, PP No.19 Tahun 2005, PP No.47 Tahun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.74 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Perpres No.87 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Guru dan Tenaga Kependidikan; Pendirian dan Penutupan Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Biaya Pendidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 36 haalaman dan 12 halaman penjelasan;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat