PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa perangkat daerah Kabupaten Teluk Wondama telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2015; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- -
- 4 halaman
|