Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah
beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 yang merupakan dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Diatur juga mengenai sistematika beserta isi dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Dengan Arah Dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Tanggal 30 September 2005, Perlu Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006; B. Bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Sebagai Berikut: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk menata bangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kota Singkawang ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.16 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.13 Tahun 1995, PP No.25 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, Perpres No.36 Tahun 2005, Perda No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Klasifikasi, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Teknis Bangunan Gedung, Peruntukan dan Intitas Bangunan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Utilitas, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Retribusi, Peran Masyarakat, Tenaga Ahli dan Badan Penasehat Teknis Bangunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 25 halaman, 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 779/MENKES/VII/2004 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Batu Aji Milik Pemerintah Kota Batam Propinsi Riau tanggal 7 Juli 2004. Untuk kelancaran operasional dari Rumah Sakit Umum Daerah tersebut, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dengan Peraturan Daerah
UU No. 23 tahun 1992; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 20003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2003
Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Misi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Nama, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pengelolaan Keuangan RSUD dan Jenis- Jenis Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan perlu dibentuk dan diatur organisasi perangkat daerah.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 9/1999; UU 43/1999; UU 39/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 20/1968; PP 16/1994; PP 25/2000; PP 13/2002; OO 8/2003; PP 9/2003; Kepmendagri 35/1999; Kepres 35/159/2000; Ins Mendagri 4/2005; SE Mendagri dan Mentan LPO.120/1309/B/LX/1996; dan SE Mendagri 37/)T.140/M/3/2005
Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: Sekretariat, Dinas Daerah, Lembaga teknis berbentuk badan, Lembaga teknis daerah berbentuk kantor, Lembaga teknis daerah berbentuk balai, kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit Umum di Kabupaten Banyumas sekitarnya maka perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2003 dan Kepres Nomor 40 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/No. 1 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Simalungun
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2006
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sragen No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kedudukan, tugas dan kewenangan serta kewajiban Bupati dan Wakil Bupati perlu disesuaikan dan dalam rangka mengoptimalkan kapasitas kelembagaan serta meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya Pembinaan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka perlu meningkatkan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat serta Kantor Pelayanan Terpadu menjadi Badan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen dipandang tidak relevan lagi sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4384);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 4; Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 57 Seri D Nomor 46).
Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6) diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 24 Seri D Nomor 6)
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat