Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Klasifikasi, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Teknis Bangunan Gedung, Peruntukan dan Intitas Bangunan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Utilitas, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Retribusi, Peran Masyarakat, Tenaga Ahli dan Badan Penasehat Teknis Bangunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat