Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: Sekretariat, Dinas Daerah, Lembaga teknis berbentuk badan, Lembaga teknis daerah berbentuk kantor, Lembaga teknis daerah berbentuk balai, kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat