pencabutan - pengelolaan - pertambangan - mineral - batu - bara
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2022 No. 6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf CC Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada huruf a, berimplikasi pada pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sehingga
perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2007; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembar Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2022 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
PERBUP ini ini mengatur mengenai Pengelola Keuangan Daerah yaitu meliputi Ketentuan Umum, Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
113
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting pemerintahan demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik; bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah serta badan publik lainnya yang ada di daerah; bahwa guna mendukung pemerintahan daerah yang terbuka bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat serta untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Permendagri No. 3 Tahun 2017; PERKI No. 1 Tahun 2021
1. Ketentuan Umum; 2. Badan Publik; 3. Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; 4. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; 5. Informasi Yang Dikecualikan; 6. PPID; 7. Standar Layanan Informasi Publik; 8. Komisi Informasi Daerah; 9. Monitoring dan Evaluasi; 10. Gugatan Ke Pengadilan dan Kasasi; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
40 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2022/NO.6, LL PROV. KALIMANTAN BARAT : 26 HAL
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengembangkan dan menerapkan pengelolaan jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP JASA LINGKUNGAN HIDUP; PERENCANAAN; PELAKSANAAN; MONITORING DAN EVALUASI; KELEMBAGAAN JASA LINGKUNGAN HIDUP; SISTEM INFORMASI JASA LINGKUNGAN HIDUP; KOORDINASI; KERJA SAMA; PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA; PENDANAAN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
17 HALAMAN PERATURAN & 9 HALAMAN PENJELASAN
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2022 No. 6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
- bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan identitas dan jati diri suatu bangsa dan negara hadir serta wajib memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi, mengingat hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dar bernegara yang demokratis yang dijamin berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka menjamin penyelematan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik serta pertanggungjawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
bahwa untuk mendukung terwujudnya tata Kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Kearsipan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, maka diperlukan pengaturan penyelenggaraan
Kearsipan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Peraturan Arsip Nasional Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis;
Peraturan Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
- Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi:
a. penyelenggaraan kearsipan;
b. pengelolaan arsip dinamis;
c. pengelolaan arsip statis;
d. autentikasi arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. organisasi profesi, peran aktif masyarakat, dan penghargaan;
g. larangan; dan
h. sanksi.
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud meliputi Pemerintahan Daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
42 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Utara Nomor 06 Tahun 2022
Anggaran - Pendapatan - dan - Belanja - Daerah - Tahun - Anggaran - 2023
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Dasar Hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021,dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
9 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 6 Tahun 2022
Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka I huruf H angka 2 dan angka 6 kolom 5 lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5364);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120);
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6704);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Perempuan;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 42);
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 903);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
180 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6704);
Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindakan Kekerasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Halaman : 21
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2011 Nomor 10)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan
bangunan dan menjamin keandalan teknis
bangunan serta mewujudkan kepastian hukum
dalam penyelenggaraan bangunan di Kabupaten
Pringsewu, setiap pendirian bangunan di Daerah
harus dikendalikan dengan instrumen Persetujuan
Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan dipandang tidak sesuai lagi
dengan dinamika peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentangBangunan Gedung (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2002 Nomor 134, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247)sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);Mengingat3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Pringsewu di ProvinsiLampung (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 185, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4959);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentangPerumahan dan Kawasan Permukiman (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5188) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangCipta Keija (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 245, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6573);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimana telah diubah beberapakali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020tentang Cipta Keija (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6628);7. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DalamRangka Mendukung Kemudahan Berusaha danLayanan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia tahun 2021 Nomor 20, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6622)
Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2022.
Halaman : 40
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengefektifkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Provinsi Papua sebagaimana telah diatur dalam UU 21/2001, Provinsi Papua perlu membentuk peraturan yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pasal 18, Pasal 25, dan Pasal 281 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; PermenLHK No.P/17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008; Perdasus No. 18 Tahun 2008; Perdasus No. 19 Tahun 2008; Perdasus No. 20 Tahun 2008; Perdasus No. 21 Tahun 2008; Perdasus No. 22 Tahun 2008; Perdasus No. 23 Tahun 2008
Peraturan daerah ini mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MAH) di Provinsi Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Susunan keberadaan masyarakat hukum terdiri dari suku, sub suku, klen dan marga. Penetapan suku, sub suku, klen dan marga didasarkan pada hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan oleh panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota. Gubernur membentuk panitia MAH dalam melakukan proses verifikasi dan validasi terkait pengakuan dan perlindung MAH. Panitia ini ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Wilayah adat terdiri atas wilayah adat Tabi, Saireri, Ha Anim, La Pago, dan Me Pago.
Hak MAH antara lain meliputi hak atas hutan adat, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, lingkungan hidup, dll. MAH juga memiliki hak atas tanah dan sumber daya alam. MAH juga berhak untuk mendapatkan restitusi dan kompensasi yang layak dan adil atas tanah, wilayah, dan SDA yang dimiliki secara turun temurun, yang diambil alih, dikuasai, digunakan atau dirusak oleh pihak manapun.
Kewajiban MAH antara lain menjaga keutuhan NKRI, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, bekerja sama dalam proses identifikasi dan verifikasi MAH, dll. Diatur pula mengenai pemanfaatan tanah dan sumber daya alam, pendataan MAH, peradilan adat, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta pendanaan.
Pelaksanaan ketentuan pendataan suku, sub suku, klen atau marga dan pemetaan wilayah adat dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2022.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 8 Tahun 1981, UU No 2 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 2002, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2008, UU No 1 Tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 1 Tahun 2022, PP No 27 Tahun 1983, PP No 12 Tahun 2019, PP No 10 tahun 2021,Permendagri No 80 Tahun 2015, PermenPUPR No 05/Prt/M/2016, PermenPUPR No 19 Tahun 2018, Perda Kab Tanggamus No 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat