Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022

Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Badan Publik; 3. Hak Dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; 4. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; 5. Informasi Yang Dikecualikan; 6. PPID; 7. Standar Layanan Informasi Publik; 8. Komisi Informasi Daerah; 9. Monitoring dan Evaluasi; 10. Gugatan Ke Pengadilan dan Kasasi; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
26 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
LD 2022/38
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan