KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang sehat dan bersih dari sampah yang menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, maka diperlukan Pengelolaan Sampah Regional secara komprehensif dan terpadu; bahwa dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumatera Barat sebagai daerah yang sehat dan bersih dari Sampah serta sebagai efisiensi penggunaan lahan untuk pengolahan sampah, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah regional;
bahwa dalam pengelolaan sampah regional diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah serta hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah regional dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah Regional;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Perpres No. 97 Tahun 2017, PermenLH No. 16 Tahun 2011, PermenPU No. 03/PRT/M/2013, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Regional, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Tugas dan Wewenang;
3. Kebijakan Dan Strategi Pengelolaan Sampah Regional;
4. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional;
5. Rehabilitasi dan penutupan TPA sampah regional;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Penyelesaian sengketa;
9. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus mempertimbangkan kepentingan pemerintah, kepentingan penyedia menara dan kepentingan masyarakat, untuk mencapai efektifitas dan efisiensi harus memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan lingkungan, estetika kawasan serta penggunaan lahan berdasarkan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan menara, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peratran Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan menara yang harus mengacu pada Cellplan, pembangunan dan pengelolaan menara dilaksanakan oleh penyedia menara dan wajib mengacu kepada Standar Nasional Indonesia dan standar baku tertentu, penggunaan menara bersama sesuai kemampuan teknis menara, perizinan harus memiliki IMB menara, pembongkaran akan dilakukan jika pembangunan tanpa izin dan izin menara dicabut, pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi. Selain itu juga diatur mengenai penyidikan, sanksi administratif dan sanksi pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2010 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat; bahwa dalam rangka menghindari multitafsir terhadap ketentuan pelayanan dan/atau objek yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan perlu penambahan klausul pengaturan mengenai tindakan yang merupakan lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2012.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sebagai berikut: Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a); Ketentuan Pasal 5; Ketentuan Pasal 9; Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peratran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil perlu memberikan stimulasi bagi masyarakat yang mengajukan penerbitan dokumen kependudukan dengan memberikan keringanan pengenaan sanksi adminitratif berupa denda;
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006. UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 9 Tahun 1975, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, Perda Kab. Magelang No. 5 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Magelang. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 8, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah dan definisi Desa. Ketentuan pada pasal 39 Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2018
perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.8/ 2018 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hal-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Purworejo adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga belum sepenuhnya terlindungi dan sebagian hak-haknya belum terpenuhi serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan Perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 19 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, perlu dilakukan
perubahan bentuk hukum pada masing-masing Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Diaerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Bentuk Hukum dan Nama
Bab III Kepengurusan dan Tata Kelola
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai
tugas dan tanggungjawab dalam menyelenggarakan
dan melaksanakan pemerintahan;
b. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk""
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,
dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu
disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah dan
berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM. 35 Tahun 2003 ten tang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
Jenis Retribusi yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek; dan
c. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan Daerah maupun nasional; bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global dan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pariwisata merupakan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan, dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu mengatur mengenai Penyelenggaraan Kepariwisataan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 13 Tahun 2003; UU No 26 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 44 Tahun 2008; UU No 10 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 15 Tahun 2010; PP No 36 Tahun 2010; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perpres No 63 Tahun 2014; Perpres No 50 Tahun 2016; Perpres No 64 Tahun 2014; Permenpar No 18 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2008; Perda Kab Pekalongan No 9 Tahun 2010; Perda Kab Pekalongan No 2 Tahun 2011; Perda Kab Pekalongan No 1 Tahun 2012; Perda Kab Pekalongan No 5 Tahun 2013; Perda Kab Pekalongan No 13 Tahun 2015; Perda Kab Pekalongan No 14 Tahun 2015; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi pariwisata yaitu memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu diatur juga mengenai usaha pariwisata, tat acara pendaftaran usaha pariwisata, pemutahiran TDUP, kewenangan pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan, pramuwisata, badan promosi pariwisata daerah dan bangunan industri pariwisata, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat