badan usaha milik daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak, perlu dilakukan
perubahan bentuk hukum pada masing-masing Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Demak;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 1 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2018;
- Di dalam Peraturan Diaerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Bentuk Hukum dan Nama
Bab III Kepengurusan dan Tata Kelola
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
- 6 hlm
|