Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang fungsi pariwisata yaitu memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu diatur juga mengenai usaha pariwisata, tat acara pendaftaran usaha pariwisata, pemutahiran TDUP, kewenangan pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan, pramuwisata, badan promosi pariwisata daerah dan bangunan industri pariwisata, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, pelaporan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan