PERBUP Kab. Demak No. 41 Tahun 2014 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petrolium Gas Tabung 3 Kilogram Pada Titik Serah Konsumen Di Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 (Tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, Pemerintah Kabupaten Demak perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG); bahwa jumlah kebutuhan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram belum sebanding dengan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Kabupaten Demak, sehingga berakibat terjadinya kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di beberapa daerah dan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 (tiga) Kilogram pada Tingkat Pangkalan dan Pengecer di Wilayah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011/Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kilogram
Bab III Kewajiban Penyalur/Agen dan Sub Penyalur/Pangkalan
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
9 halaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2014
PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN - PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN LH
2014
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup NO. 3, BN Tahun 2014 Nomor 1082
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
UU No. 32 Tahun 2009; Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Permen LH No. 16 Tahun 2010
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan Proper, bagi:
a. pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat instansi lingkungan hidup yang ditugaskan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan; dan
b. dewan pertimbangan Proper dan tim teknis Proper untuk melakukan penilaian peringkat Proper.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Permen LH No. 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 786)
161 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2014 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bhawa dalam rangka m,enciptakan tata kehidupan yang tertib nyaman dan tenram Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 10 Tahun 1987 maka perlu menetapkan Perda tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 9 Taun 1961; UU No. 7 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1998; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU no. 18 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; PP RI No. 32 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; Pp No. 26 Tahun 2008; PP no. 42 Tahun 2008; Pp No. 6 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres no. 74 Tahun 2013; Permen Pkerjaan Umum No,. 63 Tahun 1993; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda kab. TRasikmalaya No. 8 Tahun 2008;Perda kab. Tasikmalay No. 16 tahun 2008; Perda kab. Tasikmaolaya No. 8 Tahun 2011; Perda kab. Tasikmalaya No. 13 Tahun 2011; Perda kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tujuan, Tertib Jalan Fasilitas Umum Dan jalur Hijau, Tertib Lingkungan, tertib Usaha, Tertib Sungai Saluran Air Dan Sumber Air, Tertib Penghuni Bangunan, Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri diatur dengan Peraturan
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dst.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakay Daerah Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2003, Perda No.1 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Besarnya Tunjangan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2014
untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam tata cara pemberian Izin Lokasi diperlukan pengaturan tentang Izin Lokasi.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 tahun 1999; PP No.80 tahun 1999; PP No.82 tahun 2001; PP No.16 tahun 2004; PP No.38 tahun 2007; PP No.24 tahun 2009; PP No.11 Tahun 2010; PP No.13 Tahun 2010; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.2 tahun 1999; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Perizinan, Persyaratan Pemberian Izin, Jangka Waktu Izin, serta Hak dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 4 Tahun 2014
pembentukan organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman atelah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.19 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, wewenang, hak dan kewajiban, hak dan kewajiban, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengengkatan, pemberhentian dan eselonering, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penghapusan, penggabungan dan penambahan perangkat daerah dalam rangka penajaman, peningkatan kinerja dan efektivitas pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Banggai guna peningkatan pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.32 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.20 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan organisasi perangkat daerah pada Sekretariat Daerah dan Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering Perangkat Daerah, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 38 Tahun 2001tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Banggai, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian Dari Perangkat Daerah Kabupaten Banggai.
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, daerah dituntut untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah secara optimal guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan perkembangan perekonomian yang terjadi, tarif retribusi jasa umum khususnya tarif retribusi Pelayanan Pasar, Pelayanan Kesehatan dan Pelayanan Persampahan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepemendagri No. 171 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan Pasal 1 angka 23, 24, 25, 26, dan 27;
2. Penghapusan Pasal 2;
3. Pengubahan Pasal 7;
4. Pengubahan Pasal 12;
5. Penghapusan Bab V;
6. Pengubahan Pasal 32;
7. Pengubahan Pasal 47;
8. Penghapusan Pasal 58 ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat