- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi jasa umum. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut : 1. Penghapusan Pasal 1 angka 23, 24, 25, 26, dan 27; 2. Penghapusan Pasal 2; 3. Pengubahan Pasal 7; 4. Pengubahan Pasal 12; 5. Penghapusan Bab V; 6. Pengubahan Pasal 32; 7. Pengubahan Pasal 47; 8. Penghapusan Pasal 58 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat