Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Dan Tujuan, Tertib Jalan Fasilitas Umum Dan jalur Hijau, Tertib Lingkungan, tertib Usaha, Tertib Sungai Saluran Air Dan Sumber Air, Tertib Penghuni Bangunan, Tertib Tuna Sosial Dan Anak Jalanan, Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat