PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 24 Tahun 2023 tentang Persyaratan Sebagai Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Angkutan Barang dan Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2021 UNTUK TAHUN PAJAK 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021 untuk Tahun Pajak 2021
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 6 Tahun 1983;UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 22 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 55 Tahun 2012;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri No. 1 Tahun 2021;Perda No. 2 Tahun 2008;Perda No. 6 Tahun 2016;Perda No. 1 Tahun 2011;
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan:
a. kendaraan bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat;
b. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
c. kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANGKA SELATAN NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINITRASI PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) UNTUK TAHUN PAJAK SEBELUM DIKELOLA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, konfirmasi status wajib pajak, nomor pokok wajib pajak, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, maka perlu segera dilaksanakan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sebagai landasan Perangkat Daerah dalam menyusun petunjuk teknis perlu ditetapkan dasar pelaksanaan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Daerah Surat Paksa sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Daerah Surat Paksa ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 4 TAHUN 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah;
UU No. 28 Tahun 2009 tentang Paiak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah Kabupaten/kota memungut Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan selagi salah satu jenis pajak daerah; B
Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2OO2; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2OO4; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkeu No. 11 Tahun 2010; Perda No. 12 tahun 2007; Perda No.15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas dan Bangunan, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah pemungutan pajak; Saat Pajak Terutang; Penetepan; Tata cara pembayaran dan penagihan; Ketentuan bagi pejabat; Keberatan dan banding; Pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa penagihan; Pembukuan dan pemeriksaan; Ketentuan khusus; Ketentuan Penyidikan; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
Ketentuan pelaksanaan untuk Perda ini akan diatur dengan Perbup dan ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan, Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Dan Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perlu Menetapkan Pertauran Gubernur Tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2011 sebagaiaman telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.23 Tahun 2015; Pergub No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.24 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Adminnistrasi Berupa Denda Dan Bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga PKB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa untuk penyempurnaan mekanisme pemungutan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka beberpa ketentuan di dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2011 perlu diubah.
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peratruan Perundang-undangan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP No. 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, PP No. 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau DIbayar Sendiri oleh Wajib Pajak, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah, Perpres No. 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, Perda Kabupaten daerah Tingkat II Temangung No. 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten daerah Tingkat II Temanggung, Perda Kabupaten Temanggung No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten temanggung No. 26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Kabupaten Temanggung No. 10 Tahun 2016.
Materi yang termuat dalam peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah telah diatur dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Transaksi Pajak Daerah Yang Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Secara Online;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pembayaran dan pelapporan Pajak Yang Terutang dilakukan oleh wajib Pajak secara manual,namun seiring dengan dinamika perkembangan saat ini dan sebagai upaya untuk mewujudkan tata Kelola pelaporan transaksi Pajak Daerah yang Efisien dan efektif maka pembayaran dan pelaporan pajak terutang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online;
c. bahwa dengan adanya pembayaran dan pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara online sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka Wajib Pajak melakukan pelaporan Pajak Terutang terlebih dahulu dan selanjutnya melakukan pembayaran Pajak Yang Terutang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 83 Tahun 2012; PerPres No 87 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 64 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 27 Tahun 2013
Peraturan Ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah; 2a. walikota; 3. Perangkat Daerah; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Pajak Daerah; 7. Wajib Pajak; 8. Badan; 9. Pembayaran; 10. Surat Setoran Pajak Daerah; 11. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 12. Pajak Hotel; 13. Pajak Restoran; 14. Pajak Hiburan; 15. Pajak Parkir; 16. Hotel; 17. Restoran; 18. Hiburan; 19. Parkir; 20. Jaringan Sistem Elektronik; 21. Akses; 22. Transaksi; 23. Online; 24. Alat atau Sistem; 25. Masa Pajak; 26. Pajak Yang Terutang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2015.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat