Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2002

Pengadilan Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
14
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 April 2002
Tanggal Pengundangan
12 April 2002
Tanggal Berlaku
12 April 2002
Sumber
LN. 2002/ No. 27, TLN NO. 4189, LL SETNEG : 34 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 78435 kali

UJI MATERI

Amar Putusan:1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) yang menyatakan, “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden dari para Hakim yang diusulkan Menteri setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Ketua dan Wakil Ketua diangkat oleh Presiden yang dipilih dari dan oleh para Hakim yang selanjutnya diusulkan melalui Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun”; 3. Menyatakan permohonan para Pemohon terkait dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) tidak dapat diterima; 4. Menolak permohonan para Pemohon selain dan selebihnya. 5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
PUTUSAN Nomor 6/PUU-XIV/2016
a. Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. b. Frasa "telah berumur 65 tahun dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai disamakan denan usia pemberhentian dengan hormat hakim tinggi pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan