Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 127
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perunda Konasara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah perlu lebih dioptimalkan fungsinya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah penghasil Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa dalam upaya optimalisasi Perumda, Pemerintah Daerah akan melakukan penyertaan modal sehingga bidang usaha yang potensial Perumda dapat bekerja dengan maksimal dalam menghasilkan profit;
c. bahwa dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah menetapkan besarnya modal dasar Perumda Konasara yang dipandang masih belum cukup untuk mengakomodir besaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2018;
- Ketentuan dalam Pasal 10 diubah
- Ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah diubah
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2022
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda).
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT. Air Minum Bandarmasih (Perseroda),
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Perubahan Bentuk Hukum;
Nama dan Tempat Kedudukan;
Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha;
Jangka Waktu Berdiri;
Modal Dasar dan Saham;
Organ Perseroda;
Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
Penggunaan Laba;
Anak Perusahaan;
Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda;
Kepailitan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang
ABSTRAK:
:
a. bahwa untuk dapat memberikan pelayanan dalam penataan dan pengelolaan pasar yang efektif, efisien, akuntabel, dan profesional terhadap para pedagang dan masyarakat guna mendapatkan bahan kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari; b. bahwa dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dibutuhkan pasar yang modern dan pengelolaan yang professional sehingga dapat memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan bahan pokok; c. bahwa adanya dinamika perubahan peraturan pemerintah pusat tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah Kota Tangerang perlu menyesuaikan terhadap Peraturan Daaerah tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 155);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN
BAB V KEGIATAN USAHA
BAB VI PERMODALAN
BAB VIII ORGAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PEGAWAI
BAB IX TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
BAB X PENGGUNAAN LABA
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di Daerah sebagai bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang baik dan efektif, perlu terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tanggung
Jawab Sosial dan Bina Lingkungan Perusahaan di Kota Pematangsiantar, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Hlmn. Penjelasan 6 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2022
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SUNGOI SESAYAP
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KTT NO 1 TAHUN 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sungoi Sesayap
ABSTRAK:
Untuk menjamin pemenuhan ketersediaan air bersih sebagai kebutuhan pokok masyarakat, maka perlu adanya peningkatan kinerja dan pelayanan air bersih yang sehat, produktif dan berkelanjutan; Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu dikelola dan ditangani secara terkoordinasi dan profesional sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat maka dipandang perlu membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Tana Tidung; Berdasarkan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Republik Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV KEGIATAN USAHA
BAB V JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI MODAL
BAB VII KEPEGAWAIAN
BAB VIII SATUAN PENGAWAS INTERN
BAB IX PERENCANAAN, OPERASIONAL DAN PELAPORAN
BAB X PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM)
BAB XI TAHUN BUKU DAN PENGGUNAAN LABA
BAB XII EVALUASI, RESTRUKTURISASI
BAB XIII PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
BAB XIV KEPAILITAN
BAB XV DANA PENSIUN
BAB XVI ASOSIASI
BAB XVII PEMBINAAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BXB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2013 dicabut
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan, Pemberdayaan, Dan Penataan Pasar Rakyat Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa keberadaan pasar rakyat, Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah serta pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan agar dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat di bidang ekonomi kerakyatan perlu pemanfaatan dan pengelolaan secara optimal dengan memperhatikan prinsip demokrasi ekonomi, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, akuntabilitas, dan kekhususan potensi daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa sering dengan perkembangan pembangunan Daerah berdampak terhadap perkembangan usaha perdagangan jejaring dalam skala kecil, menengah, dan besar, sehingga diperlukan pelindungan, dan pemberdayaan pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah agar mampu berkembang, saling menguntungkan melalui kemitraan yang sehat antara pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu sendi perekonomian masyarakat keberadaannya perlu ditata dan dilindungi agar tercipta pasar yang aman, nyaman dan tertib bersinergi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan; bahwa dalam rangka melindungi pasar rakyat, koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah melalui upaya penataan dan pemberdayaan, sehingga terjadi sinergi dengan pusat perbelanjaan dan toko swalayan, dalam rangka pemenuhan kewajiban perizinan berusaha, kepastian berusaha serta dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda Kab. Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 32 Tahun 1950; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021; PP Nomor 29 Tahun 2021; Permendag Nomor 21 Tahun 2021; Permendag Nomor 23 Tahun 2021
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perlindungan Pasar Rakyat; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Perizinan; Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Halaman: 34, Lampiran: 6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bombana pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kompetisi, pertumbuhan, dan perkembangan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah adalah melalui Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa Penyertaan Modal Daerah merupakan investasi Pemerintah Daerah guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Bombana pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Pihak Ketiga;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II BENTUK, BESARAN DAN SUMBER DANA,
BAB III PENGELOLAAN,
BAB IV PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2021
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - mukti
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2021/29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mukti
ABSTRAK:
Bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dengan kualitas dan mutu sesuai stander kesehatan Dan dalam rangka penyediaan air minum dan air bersih sesuai standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat perlu dilakukan penyelenggaraaan air minum dan air bersih oleh lembaga profesional Dan PUD Air Minum Kab. Cianjur, telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 maka perlu menetapkan Perda tentang PUD Air Minum Tirta Mukti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Tempat Kedudukan Maksud Tujuan Kegiatan Dan Jangka Waktu, Modal, Organ Perumdam, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit Dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Kepada Perumdam, Evaluasi Restrukturisasi Dan Perubahan Bentuk Hukum, Kepailitan, Tanggung Jawab Dan Ganti Rugi, Pembinaan Dan Pengawasan, Asosiasi, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Moico Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan manfaat dan memenuhi
kebutuhan masyarakat akan air bersih dan sehat
demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi
masyarakat, perlu adanya sistem penyediaan air
minum yang menjadi tanggungjawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bombana;
b. bahwa untuk mendukung pelayanan kepada
masyarakat, menciptakan manajemen yang baik serta
modal yang memadai perlu dilakukannya perubahan
status perusahaan menjadi perusahaan umum
daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Bombana sudah tidak
relevan lagi dengan kondisi hukun: yang ada sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Air Minum Tirta Moico.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA, LAMBANG, DAN TEMPAT KEDUDUKAN,
BAB III KEGIATAN USAHA,
BAB IV MODAL,
BAB V ORGAN,
BAB VI PEGAWAI,
BAB VII PENGGUNAAN LABA,
BAB XIII PELAPORAN,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan umum daerah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2015 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat