Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BAB III NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN BAB V KEGIATAN USAHA BAB VI PERMODALAN BAB VIII ORGAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PEGAWAI BAB IX TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAB X PENGGUNAAN LABA BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XII KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
21 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2022
Tanggal Berlaku
21 Januari 2022
Sumber
LD Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1207 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan