Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Negara dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan OJK tentang Tata Cara Pengecualian Pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang Merupakan Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1995; UU Nomor 21 Tahun 2011; dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK yang dapat menetapkan pengecualian pemenuhan Prinsip Keterbukaan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan yang memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan OJK tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Untuk mendorong optimalisasi kinerja industri bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah, perlu diambil kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 21 Tahun 2008; dan UU Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai Kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagai dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan untuk mendorong kinerja industri BPR dan BPRS agar tetap mendukung pertumbuhan industri BPR dan BPRS, yaitu melalui pemberian kebijakan terhadap pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif, perhitungan nilai agunan yang diambil alih sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan kewajiban penyediaan modal minimum, perhitungan penyediaan dana dalam bentuk penempatan dana antar bank, dan/atau penyediaan dana pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
ABSTRAK:
Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak pada sistem keuangan yang telah mengakibatkan menurunnya produktivitas dari para pelaku industri jasa keuangan sehingga pada akhirnya akan mengurangi kemampuan pelaku industri jasa keuangan untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban membayar Sanksi Administratif Berupa Denda dan/atau Bunga.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 21 Tahun 2011; PP Nomor 11 Tahun 2014; dan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai perubahan ketentuan mengenai Penundaan pemberian surat teguran dan pengenaan Bunga karena terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku untuk pengenaan sanksi yang ditetapkan sejak tanggal 1 Januari 2020.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020
Perbankan, Lembaga KeuanganBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerekonomianKebijakan PemerintahCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998; UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; dan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan bagi bank yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari: 1) kebijakan penetapan kualitas aset; dan 2) kebijakan strukturisasi kredit atau pembiayaan. Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur UMKM berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2021.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tahun 2020
Peraturan OJK No. 58/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
ABSTRAK:
Untuk mendorong optimalisasi kinerja lembaga jasa keuangan nonbank, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Dasar hukum Peraturan OJK ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan; UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian; dan UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Peraturan OJK ini mengatur mengenai kebijakan LJKNB yang meliputi 7 aspek, yaitu: 1) batas waktu penyampaian laporan berkala; 2) pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; 3) penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan; 4) perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah; 5) perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti; 6) pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti; dan 7) kebijakan lainnya yang ditetapkan oleh OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Penerapan kebijakan dimaksud, dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat