Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020

Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
40/POJK.05/2020
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2020
Tanggal Berlaku
18 Juni 2020
Sumber
LN.2020/NO.151, TLN NO.6529, ojk.go.id : 11 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3278 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan