Peraturan OJK ini mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada LJKNB untuk melakukan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi; atau menerima Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan/atau Integrasi. LJKNB yang diberikan Perintah Tertulis wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan untuk menindaklanjuti Perintah Tertulis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat