AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU - IZIN PEMANFAATAN KAYU - IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN - HAK GUNA USAHA - DAN IZIN SAH LAINNYA DALAM KEGIATAN PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU - PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN KAYU - DAN PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK HASIL HUTAN KAYU - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 54, BN/2019/1342 (26 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Audit Kepatuhan terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai Kawasan hutan, hak guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hasil Hutan Kayu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu, perlu diatur mengenai audit kepatuhan terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin pemanfaatan kayu, izin pinjam pakai kawasan hutan, hak guna usaha, dan izin sah lainnya dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu, penatausahaan hasil hutan kayu, dan pembayaran penerimaan negara bukan pajak hasil hutan kayu
UU No 41 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2018; PP No 41 Tahun 1996; PP No 51 Tahun 1998; PP No 35 Tahun 2002; PP No 6 Tahun 2007; PP No 24 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.42/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.43/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.62/MENLHK-SETJEN/2015; Permen LHK No P.71/MENLHK/SETJEN/HPL.3/8/2016; dan Permen LHK No P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Pelaksanaan Audit Kepatuhan dimaksudkan untuk menguji ketaatan dan kepatuhan pemegang IUPHHK/IPK/IPPKH/HGU/ISL terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan kewajiban pembayaran PNBP
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Permen LHK No P.46/MENLHK-SETJEN/2015
26
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 49 Tahun 2019
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 - PENGENAAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 49, BN.2019/ 1092 (4 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2015 Perkara Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Kehutanan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/MENHUTII/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan
Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/MENHUTII/2014 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, dan Peraturan
UU No 41 Tahun 1999; PP No 12 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; dan Permen LHK No P.18/MenLHK-II/2015
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016 tentang Pembatalan Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penggantian Nilai Tegakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 520) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
Permen LHK No P.29/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/2/2016
4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 43 Tahun 2019
MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN - APBN - KEMENTERIAN LHK
2019
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 43, BN.2019/ 959 (14 hlm)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Mekanisme Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
untuk menjamin agar kegiatan pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, perlu disusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan untuk penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang efektif dan efisien, diperlukan Mekanisme Penyusunan RKA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
UU No 41 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 20 Tahun 2004; PP No 40 Tahun 2006; PP No 90 Tahun 2010; PP No 17 Tahun 2017; Perpres No 29 Tahun 2014; Perpres No 7 Tahun 2015; Perpres No 16 Tahun 2015; Permen LHK No P.18/MENLHK-II/2015; dan Permen LHK No P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas:
a. pelaksanaan koordinasi penyusunan RKA pada instansi lingkungan hidup dan kehutanan tingkat pusat dan daerah;
b. penyusunan dan penyiapan RKA Kementerian; dan
c. penyusunan dan penyiapan dokumen DIPA lingkup Kementerian
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2024.
Permenkes No. 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan Mencabut Permenkes Nomor 48 Tahun 2017, sepanjang mengatur mengenai formula penghitungan Dana BOK pada DAK Nonfisik Bidang Kesehatan
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Permenkes No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 21, BN.2022/No.794, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 19, BN.2022/No.701, peraturan.go.id: 7 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 3, BN.2022/No.157, peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat