PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHU N2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan adanya penambahan modal dasar serta perubahan kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dengan adanya perbedaan hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusaan Daerah Air Minum Daerah ( PDAM) maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
17 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah perlu dilakukan penyesuaian
,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 200;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2014
PERDA Kota Pontianak No. 8 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
Diubah sebagian dengan
PERDA Kota Pontianak No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA
-PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.7, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan dan pengembangan tersedianya sarana dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak, Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1975, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2011, Perda No. 14 Tahun 2013, Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 18 TAHUN 2002 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN NUNUKAN
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 tentang Percepatan terhadap Program Penambahan 10 Juta Sambungan Rumah Air Minum Tahun 2009 s/d 2013, maka membebaskan PDAM yang cakupan pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik PDAM dari kewajiban melakukan setoran laba bersih pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tujuan digunakannya setoran laba bersih dimaksud secara keseluruhan oleh PDAM untuk keperluan investasi kembali (reinvestment) berupa penambahan, peningkatan, dan perluasan prasarana dan sarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) baik fisik maupun non fisik serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Maka ketentuan modal dasar PDAM dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan, perlu disempurnakan, maka perlu membentukn Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Pihak Ketiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daera; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan kewajiban PDAM dalam menyediakan air bersih serta hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang baik. Menyusun ketentuan tentang penetapan tarif air minum yang adil, transparan, dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Mengatur standar kualitas air yang harus dipenuhi serta batasan waktu pelayanan kepada pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu mengatur kembali
kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ORGAN PDAM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2000 Nomor 1 ),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT. Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan investasi dan perkembangan perekonomian Daerah, dan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyertaan modal daerah merupakan investasi
pemerintah daerah dalam rangka pengembangan usaha, peningkatan kinerja dan pendapatan daerah, serta penguatan struktur permodalan guna memperoleh manfaat ekonomi, dan sosial dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
Negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pernyertaan modal daerah berkenaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
13 Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Katingan No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2014-2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng Tahun 2014 - 2018
ABSTRAK:
bahwa hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa ( RUPS - ig ) PT. Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, disepakati
peningkatan Modal Saham dari Rp5oo.oo0.ooo.ooo
(Lima ratus milyar rupiah) menjadi
irp1. ooo.oo0.o0o.o00 ( satu triliun rupiah ).
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1
Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
PENYERTAAN MODAL;
BAB V
BENTUK DAN PENYALURAN MODAL;
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Pendirian telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat berupa ketersediaan air minum, maka perlu dilakukan pembenahan PDAM Kabupaten Cianjur, khususnya pada aspek menajemen kelembagaan untuk mengarahkan terwujudnya PDAM Kabupaten Cianjur menjadi suatu BUMD yang dikelola secara profesional. Dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perda Kabupaten Dati II Cianjur No.3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Otda No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Pendirian;
3. Modal;
4. Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
5. Pegawai;
6. Dana Pensiun;
7. Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
8. Asosiasi;
9. Pembubaran;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Perda Kabupaten Cianjur Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM Tulungagung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat