Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Perlu Penetapan Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 6 Tahun 1983; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2006.
Harga Standar Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembebasan Biaya Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bantaeng masalah pendidikan merupakan indikator penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah; bahwa sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah terhadap dunia pendidikan, maka Pemerintah memberikan pembebasan terhadap biaya pendidikan di Tingkat SD/MI/SDLB dan sederajat, SMP/MTs/SMPLBdan sederajat dan SMA/MA/SMK dan sederajat.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standarisasi Pengangkatan Kepala Sekolah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Bantaeng.
PEMBEBASAN BIAYA PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2008
RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT/JENAZAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2008/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas dan
Bertanggung Jawab; bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan
Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas dan
Bertanggung Jawab; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat/Jenazah
Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987;Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pendaftaran, Pendataan Dan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administrasi, Pelaksanaan Dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2008.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadaannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitas-fasilitas umum sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus disediakan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai
dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah daerah merupakan bentuk pelayanan sehingga terhadap jasa pemeriksaan tersebut telah ditetapkan pengenaan tarif pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali, sehingga terhadap tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan/kondisi saat ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf
c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
NOMOR 11 TAHUN 2000 PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2009/No.1, TLD No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEWENANGAN KABUPATEN BANGGAI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu diatur rincian pembidangan kewenangan kabupaten;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ditetapkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dan untuk memenuhi maksud Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Kewenangan Kabupaten Banggai.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2004 ;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OKewenangan Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang urusan pemerintahan daerah dan bagian kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2009.
Perda Kabupaten Banggai No. 20 Tahun 2000
6 Halaman; Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sebagai bentuk untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur khususnya sarana dan prasarana
jalan di Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten
Tanah Bumbu sesuai dengan program Pemerintah
Kabupaten ;
bahwa pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan
rencana program mulai tahun 2008 dan bersifat Multi Years
(Tahun Jamak);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pembangunan dan
Peningkatan Jalan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun
2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Jalan, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAN SISTEM PEMBANGUNAN; BIAYA; JANGKA WAKTU PELAKSANAAN; DASAR PELAKSANAAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2008 maka perlu dilakukan perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
b. Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) bersama Bupati Badung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1205/01-H/HK/2008 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2008.
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2008.
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM Pancuran Telago, guna memberikan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; dan PP No. 32 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi kepegawaiannya pada PDAM Pancuran Telago
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota,
yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Urusan Pemerintahan
Bab III Urusan Pemerintahan Sisa
Bab IV Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Bab V Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2008.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat