Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada, diperlukan pedoman penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Ngada tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Tata Cara Seleksi Dan Pengangkatan JPT Pratama; IV. Ketentuan Lain-Lain; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
11 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala SKPD dan Camat
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka menyesuaikan nomenklatur kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan dengan adanya penambahan jenis perizinan yang baru di Kabupaten Bojonegoro, maka Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Camat, perlu dilakukan penyesuaian;
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7 /2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat; Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Bojonegoro;
- Peraturan Bupati tentang pelimpahan kewenangan bupati di bidang perizinan dan non perizinan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah dan camat. Peraturan ini memuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, batasan pelimpahan kewenangan, pengawasan dan pembinaan, serta pelaporan. Pelimpahan kewenangan di bidang perizinan diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP dan Camat. Pelimpahan kewenangan di bidang non perizinan diberikan kepada SKPD teknis dalam bentuk penerbitan rekomendasi yang dipergunakan dalam penerbitan perizinan. Pengawasan dan pembinaan dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala SKPD teknis dan/atau Camat dilakukan oleh Tim Evaluasi Pelimpahan Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 33 Tahun 2014
PENDELEGASIAN WEWENANG PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL KEPADA CAMAT DI KABUPATEN ROKAN HILIR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun
2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil
menyatakan Camat mendapatkan pendelegasian kewenangan
dari Bupati/ Walikota dan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Rokan Hilir perlu melakukan pemberdayaan
terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada perlu menetapkan
Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil kepada Camat
di Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam Peraturan Ini diatur tentang pendelegasian wewenang pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di Kabupaten Rokan Hilir dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dengan melakukan pemberdayaan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 33 Tahun 2017
PERBUP Kab. Lahat No. 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Seluruh Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Mencabut :
PERBUP Kab. Lahat No. 15 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN Dl BIDANG PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
pelimpahan-kewenangan-perizinan-non perizinan-kepala dinas
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN SELURUH KEWENANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnva di bidang perizinan, serta sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Notnor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan
2017, dipandang perlu melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan menetapkannya dengan peraturan bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Kepmen PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini, Bupati melimpahkan seluruh kewenangan penerbitan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat. Diatur tentang jenis perizinan dan non perizinan, pelimpahan kewenangan meliputi penerbitan, penandatanganan, dan/atau penarikan retribusi. Khusus perizinan tertentu harus mendapat persetujuan Bupati terlebih dahulu. Diatur pula tentang Tim Teknis yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Lahat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat
Tim Teknis ditetapkan dengan Keputusan Bupati
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan
Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin perlu diganti, karena tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah bahwa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Bidang Kehutanan menjadi kewenangan Daerah Propinsi, sehingga perlu
diubah pendelegasian kewenangan Bidang Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah, sehingga perlu penyesuaian pendelegasian perizinan dan non perizinan dengan organisasi perangkat daerah terkait.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pendelegasian kewenangan, Tim Teknis dan pertimbangan teknis, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
Pasal 11, Dengan ditetapkan. Peraturan Bupati InI maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk
usaha Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan pelaksanaan Izin Usaha
Mikro dan Kecil Kepada Camat di Kabupaten Bombana;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
2. Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4866); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Nomor 5512};
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian lzin Usaha Mikro
dan Kecil.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
PENDELEGASIAN WEWENANG
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
pedelegasian wewenang pemberian cuti pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2014/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 1976; PP No.30 Tahun 1979; PP No.38 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Perda Kab Gorontalo No.20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Wewenang Bupati, Pendelegasian Wewenang, Tata Cara Permintaan Cuti, Bentuk Surat Cuti, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri Dari 43 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat