Permentan ini mengatur tentang pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melimpahkan kewenangan dalam urusan pemerintah konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi. Menteri memberikan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. Pelimpahan kewenangan dan penugasan tersebut dilaksanakan berdasarkan asas: a. akuntabilitas; b. efisiensi; c. eksternalitas; dan d. prioritas nasional. Pelimpahan kewenangan dan penugasan tersebut bertujuan untuk: a. meningkatkan pembangunan bidang pertanian; dan b. mengoptimalkan Kinerja pembangunan pertanian sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat