Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022

Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Permentan ini mengatur tentang pengelolaan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menteri melimpahkan kewenangan dalam urusan pemerintah konkuren bidang pertanian kepada pemerintah daerah provinsi. Menteri memberikan penugasan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk pelaksanaan Kegiatan dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. Pelimpahan kewenangan dan penugasan tersebut dilaksanakan berdasarkan asas: a. akuntabilitas; b. efisiensi; c. eksternalitas; dan d. prioritas nasional. Pelimpahan kewenangan dan penugasan tersebut bertujuan untuk: a. meningkatkan pembangunan bidang pertanian; dan b. mengoptimalkan Kinerja pembangunan pertanian sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi Dan Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertanian
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Pertanian
Bentuk Singkat
Permentan
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 November 2022
Sumber
jdih.pertanian.go.id
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertanian
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permentan No. 33 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan