Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Wewenang Bupati, Pendelegasian Wewenang, Tata Cara Permintaan Cuti, Bentuk Surat Cuti, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat