Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Khusus di Provinsi Papua
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten/Kota wajib merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang memperhatikan nilai-nilai budaya tradisional yang dikenal penduduk asli Papua, pengetahuan dan penerimaan warga terhadap kebijakan dan program pembangunan, serta kondisi wilayah Papua. Untuk perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perlu didukung dengan kebijakan khusus belanja daerah, dengan memperhatikan kesesuaian dengan asas pengelolaan keuangan negara.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU NO. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PerDirjen Perbendaharaan No. Per-22/Pb/2013; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/KMK/02/2003; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Khusus Provinsi Papua No. 25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Khusus Provinsi Papua No. 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas pengelolaan keuangan khusus, jenis belanja, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, biaya penunjang operasional khusus, belanja penunjang kegiatan khusus, belanja perjalanan dinas khusus dalam daerah, bantuan sosial, hibah, bantuan afirmasi, bantuan keuangan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dana penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan dana cadangan;
b. bahwa penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati merupakan pesta demokrasi untuk menyalurkan hak dan kewajiban politik yang dijamin dalam konstitusi serta sebagai harapan dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan pembentukan Dana Cadangan:
3. Besaran dan Penyediaan Dana Cadangan;
4. Sumber Dana;
5. Penempatan dan Penatausahaan;
6. penggunaan dan pertanggungjawaban;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 20 Tahun 2016
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B
ABSTRAK:
bahwa untuk Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Magelang Setara Tipe B telah dibentuk dana cadangan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun
2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B; bahwa pencairan dana cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal
7 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B tidak dapat
dilaksanakan karena Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Magelang Setara Tipe B tidak dapat dilaksanakan pada
Tahun 2016 sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang
Setara Tipe B perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Magelang Setara Tipe B;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3, penambahan ayat (4) pada Pasal 7, penyisipan Pasal 8A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendataan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Uridang Nomor 33 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula
berjumlah Rp.2 .435. 7 54. 736. 127, 16 bertambah sejumlah Rp.136 .458.841. 7 49 ,54
sehingga menjadi Rp.2.572.213.577.876,70
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
Bahwa dengan adanya perubahan regulasi terkait pengelolaan keuangan Daerah serta adanya tuntutan perkembangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor Tahun 11 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diganti.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sindereng Rappang.
APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
dan kemampuan pendapatan Daerah.
(2) Penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
untuk tercapainya tujuan bernegara.
(3) APBD berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi.
(4) APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD setiap tahun diatur dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor Tahun 11 Tahun 2007 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap
tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Sehingga, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2013;
1. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
2. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat ( 1)
huruf d dan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
peraturan ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015;Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas;
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
jumlah 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang diterbitkan oleh
pemerintah dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup
mendasar sesuai perkembangan dan dinamika dalam penyelenggaraan
pemerintahan sehingga pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disesuaikan lebih lanjut mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang diterbitkan oleh Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah dubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun
2012; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permedagri Nomor 14 Tahun 2016; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat