Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan keuangan khusus di Provinsi Papua dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas pengelolaan keuangan khusus, jenis belanja, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, biaya penunjang operasional khusus, belanja penunjang kegiatan khusus, belanja perjalanan dinas khusus dalam daerah, bantuan sosial, hibah, bantuan afirmasi, bantuan keuangan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat