Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan pembentukan Dana Cadangan: 3. Besaran dan Penyediaan Dana Cadangan; 4. Sumber Dana; 5. Penempatan dan Penatausahaan; 6. penggunaan dan pertanggungjawaban; 7. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat