Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, penyisipan Pasal 2A, perubahan Pasal 3, penambahan ayat (4) pada Pasal 7, penyisipan Pasal 8A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat