kepala daerah dan wakil kepala daerah-kedudukan keuangan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara, dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang ditetapkan berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas dan transparan. Menindaklanjuti Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah perlu mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Penganggaran dan Pengeluaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2017
PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah kabupaten, distrik dan kampung di kabupaten Tambrauw dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menata kembali Distrik dan Kampung di wilayah Kabupaten Tambrauw;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penataan Distrik Dan Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Distrik dan Kampung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
-
-
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; b. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian yang menyebabkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERBUP No. 51 Tahun 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5), Pasal 46, Pasal 55 ayat (5), Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 59 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 6 Tahun 2011; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Perencanaan Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Pengaturan, Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan, Penetapan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi dan Penggandaan. Guna mendukung setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah maka Kepala Perangkat Daerah harus menunjuk staf teknis penyusunan produk hukum daerah. Staf Administrasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan harus sudah ditetapkan dan efektif melaksanakan tugasnya paling lambat mulai tahun 2020. Mekanisme dan alur tahapan kegiatan pembentukan Produk Hukum Daerah wajib ditindaklanjuti dengan penetapan Standar Operasional Prosedur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
79 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2021/NO.131, TLD NO.117
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; pengusulan dan penetapan Inovasi Daerah; uji coba Inovasi Daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; diseminasi Inovasi Daerah; Sistem Inovasi Daerah; perlindungan hukum; informasi Inovasi Daerah; peran serta Masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
19 halaman; Penjelasan 6 halaman.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD.2008/NO.4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
Majelis Rakyat Papua sebagai lembaga Representasi Kultural orang asli Papua Memiliki Tugas dan Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan hak-hak Orang asli Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan keturunan hidup beragama. Pelaksanaan tugas dan wewenang MRP mempunyai peran yang penting dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Papua, terutama dalam pelaksanaan hukum, hubungan kewenangan antara Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pelaksanan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai tugas dan wewenang MRP diantaranya Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan dan persetujuan Terhadap Pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pelaksanan Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Rancangan Perdasus, Pelaksanan Penyampaian Aspirasi Dan Pengaduan Serta Fasilitas Tindak Lanjut Penyelesaiannya, Pelaksanaan Pemberian Pertimbangan Kepada DPRP, Gubernur, serta DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 04 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama-nama Jalan, Gang, dan Nomor Rumah/Bangunan
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003, maka terjadi banyak perubahan dan perkembangan kemajuan di berbagai bidang, termasuk pembangunan sarana jalan, gang, rumah, dan bangunan; Dengan pesatnya pembangunan, khususnya dalam Kota Indralaya, maka pemberian nama-nama jalan, gang dan nomor rumah/bangunan harus diatur dan ditata dengan baik, demi tertibnya pengelolaan kawasan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Ogan Ilir; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pemberian Nama-Nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah/Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 15 Tahun 2010; Keppres Nomor 21 Tahun 1984; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Nama-Nama Jalan, Gang dan Nomor Rumah/Bangunan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemberian nama jalan dan gang; pemberian nomor rumah/bangunan; tata cara pemberian nomor rumah/bangunan; serta pemberian plat nomor rumah dan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan :
1. Untuk mempercepat pembangunan dibidang infrastruktur dan pelayanan umum dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 01 Tahun 2004
4. UU Nomor 10 Tahun 2004
5. UU Nomor 25 Tahun 2004
6. UU Nomor 32 Tahun 2004
7. UU Nomor 33 Tahun 2004
8. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Materi Pokok :
Prinsip umum pinjaman :
1. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Pinjaman Pemerintah Kabupaten digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
3. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Mukomuko.
Pinjaman Pemerintah Kabupaten dapat bersumber dari :
1. Pemerintah Pusat yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri;
2. Pemerintah daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia;
4. Lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2006.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat