Materi Pokok : Prinsip umum pinjaman : 1. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2. Pinjaman Pemerintah Kabupaten digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Mukomuko. Pinjaman Pemerintah Kabupaten dapat bersumber dari : 1. Pemerintah Pusat yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri; 2. Pemerintah daerah lain; 3. Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 4. Lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat