Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 04 Tahun 2006

Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Prinsip umum pinjaman : 1. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD Kabupaten Mukomuko untuk membiayai kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. 2. Pinjaman Pemerintah Kabupaten digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pinjaman Pemerintah Kabupaten kepada Pemberi Pinjaman dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Mukomuko. Pinjaman Pemerintah Kabupaten dapat bersumber dari : 1. Pemerintah Pusat yang dananya berasal dari pendapatan APBN dan/atau pengadaan pinjaman pemerintah dari dalam negeri ataupun luar negeri; 2. Pemerintah daerah lain; 3. Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; 4. Lembaga keuangan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 04 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pinjaman Pemerintah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
23 November 2006
Tanggal Pengundangan
23 November 2006
Tanggal Berlaku
23 November 2006
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2006 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan