Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: bentuk dan kriteria Inovasi Daerah; pengusulan dan penetapan Inovasi Daerah; uji coba Inovasi Daerah; penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan Inovasi Daerah; diseminasi Inovasi Daerah; Sistem Inovasi Daerah; perlindungan hukum; informasi Inovasi Daerah; peran serta Masyarakat; pembinaan dan pengawasan; pendanaan; dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat