Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) herupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahn 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 903-621 Tahun 2012; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Gubemur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa sampah harus diproses secara terpadu dan menempatkannya pada lokasi yang ditetapkan berupa tempat pemrosesan akhir sebagai bagian dari upaya penataan ruang yang berwawasan lingkungan dan pemerintah daerah kabupaten berwenang untuk penyelenggaraan pengelolaan sampah, dengan cara pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara sampai dengan tempat pembuangan akhir. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menyediakan/memberikan jasa pelayanan persampahan/kebersihan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum secara langsung kepada orang atau badan usaha, yang kepada mereka wajib membayar retribusi atas pelayanan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif Retribusi;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Pendataan Wajib Retribusi;
10. Penetapan Retribusi;
11. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
12. Tata Cara Pembayaran;
13. Sanksi Administratif;
14. Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan;
15. Tata Cara Penagihan Retribusi;
16. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
17. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Kedaluwarsa Penagihan;
20. Masa Retribusi;
21. Insentif Pemungutan;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD No.37.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Dan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab dan urusan wajib pemerintah kabupaten; Bahwa penyelenggaraan sarana dan tenaga kesehatan diperlukan untuk pengendalian, pengawasan dan tertib administrasi serta perlindungan kepada masyarakat yang pengaturannya dilakukan melalui perizinan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sarana kesehatan, tenaga kesehatan, perizinan, izin baru, pengecualian, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2012.
17 Halaman, Penjelasan: 5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/No.12, TLD No.12.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kebersihan, keindahan Kota dan Desa yang ada di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una perlu adanya pengaturan, pengendalian dan pengawasan mobilitas hewan ternak sehingga tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu ketertiban dan kebersihan Kota/Desa; pencemaran yang mengganggu kebersihan Kota/Desa oleh hewan ternak dapat menimbulkan dampak pada kesehatan masyarakat terutama dampak kotoran hewan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No.45 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang wewenang penangkapan; kewajiban dan larangan pemilik ternak; kewajiban dan larangan petugas; syarat-syarat penangkapan; biaya penangkapan, biaya pemeliharaan dan uang tebusan; penjual ternak tangkapan; keberatan dan ganti rugi; pengawasan; ketentuan pidana; penyidikan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 4 Tahun 2008
8 Halaman, Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012
desa - pembentukan desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tokuoko, Desa Soasangaji Dan Desa Aru Jaya di Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kacamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemaasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60, Tahun 1958 penetapan UU No.23, UU No.6 Tahun 2000 Perubahan atas UU No.46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004 diubah dengan UU No.8 Tahun 2005, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.17 Tahun 2006, Pemendagri No.27 Tahun 2006, Pemendagri No.28 Tahun 2006, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji, dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan pembentukan desa; Mekanisme, wilayah dan batas desa; Luas desa pemakaran; Jumlah penduduk; Kewenangan; Ketentuan perihal; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2012.
7 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2012
Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, BD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rincian Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pengelola Dana Bergulir Pada Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 3, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis menyatakan “ Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati “ .
b.Bahwa untuk melaksanakan pengelolaan dana bergulir perlu dibentuk Unit Pengelola Teknis Dinas Koperasi dan UMKM yaitu Unit Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ;
1. UU No. 8 tahun 1974;2. UU No. 25 tahun 1992;3. UU No. 7 tahun 1992
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 17 tahun 2003;6. UU No. 1 tahun 2004
;7. UU No. 15 tahun 2004;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004
;10. UU No. 20 tahun 2008;11. UU No. 12 tahun 2011;12. PP No. 9 tahun 1995
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 6 tahun 2007
;16. Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2007 ;17. Perda Kab Tanggerang No. 1 tahun 2008;18. Perda Kab Tanggerang No. 8 tahun 2010;19. Peraturan Bupati Tangerang No. 47 Tahun 2010
1.ketentuan umum;2.kedudukan, susunan organisasi, rincian tugas dan fungsi;3.tata kerja;4.kepegawaian;5.pembiayaan;6.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dipandang perlu adanya pembentukan kelurahan baru;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, pembentukan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Poso.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umu;
b. Tujuan;
c. Pembentukan dan Batas Wilayah;
d. Pemerintahan;
e. Pembiayaan;
f. Ketentuan Peralihan;
g. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2012.
5 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 01 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 02 Tahun 2011.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas; dan
d. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan
keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2012
KORBAN PERDAGANGAN ORANG - PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2012/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Kota Magelang harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri; bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, pencegahan perdagangan orang, pananganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerja sama dan kemitraan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat