apbd
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) herupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2011.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahn 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; KEPMENDAGRI No. 903-621 Tahun 2012; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 13 Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 6 Tahun 2010; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2011 beserta rinciannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Gubemur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
- 8 hlm.
|