Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah yang diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan Berita Acara Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2020, Formula Penghitungan Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kta Magelang dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Walikota tentang Besaran Dana Oeprasional Pimpinan DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang dasar pemberian dana operasional pimpinan dan anggota DPRD kota Magelang beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 88 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTransportasi Darat/Laut/UdaraPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2017/No. 88 Seri E Nomor 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasall 7 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun
201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Popinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7
Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 7);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa
tunjangan transportasi, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan kendaraan dinas jabatan bagi Anggota DPRD. Bagi Anggota DPRD yang mengucapkan Sumpah/ Janji setelah
berlakunya Peraturan Bupati ini, tunjangan transportasi
dibayarkan terhitung mulai tanggal pengucapan Sumpah/ Janji. Besaran tunjangan transportasi harus memperhatikan asas
kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang
berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 88 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Kaur No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kaur
PERBUP Kab. Kaur No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kaur
PERBUP Kab. Kaur No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Persiapan dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala desa di Kabupaten Kaur
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KAUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1244
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari
2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kaur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6687) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1222);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
10. Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi;
TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kaur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Kuar Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Kaur
32 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 89 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberikan tunjangan reses dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Magelang TA 2020, formula penghitungan besarnya tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang dan Belanja Penunjang Oeprasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemerintah Kota Magelang masuk dalam kelompok sedang; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 2 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan reses bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan Perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun2 017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 89 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD Tahun 2023 Nomor 89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa pemilihan kepala desa serentak, telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak; bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian terkait syarat pemilih, waktu pemungutan suara, rapat pleno, serta pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan calon kepala desa terpilih, Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak perlu diubah dan disesuaikan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 16 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2014; Perbup No. 68 Tahun 2023
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan ayat (2) Pasal 13; Perubahan Pasal 62; Perubahan ayat (2) Pasal 63; Disisipkan ayat (2a) dan (2b); Perubahan Pasal 96; Disisipkan Pasal 96A, Pasal 96B; Pasal 96C
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2023.
Perbup ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang diberi tunjangan komunikasi intensif dengan memperhatikan kriteria kelompok kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan BAP Kemampuan Keuangan Daerah Pemko Magelang TA 2020 Formula Penghitungan besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang, dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun 2020 No 900/1690/440 tanggal 29 Juli 2019 kemampuan keuangan daerah Pemko Magelang masuk dalam kelompok sedang; sebagai landasan hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b angka 1 dan Pasal 8 ayat (3) Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran tunjangan komunikasi intensif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Magelang ditetapkan dengan perwako; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Magelang TA 2020;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2017; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tunjangan komunikasi intensif, rincian perhitungan besaran tunjangan komunikasi intensif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17
ayat (7) dan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan
dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 ; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2017; 6. Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 .
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Peraturan yang dicabut: Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 295/C/2022
tentang Besaran Tunjangan Transportasi Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon
Progo,
Jumlah Halaman:7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan dan Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan
Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Magelang
tentang Besaran Kompensasi Tim Ahli Alat Kelengkapan dan
Tenaga Ahli Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Magelang Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan penyediaan tim ahli dan tenaga ahli fraksi, serta tata cara pembayaran dan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dan tenaga ahli fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 91 Tahun 2023
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2O18 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Umum
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten purworejo dalam rangka pemitihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD Tahun 2023 No. 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Kampanye dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum merupakan
perwujudan pesta demokrasi yang sejalan dengan nilai-nilai
Pancasila. bahwa Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat
Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam
Penyelenggaraan Pemithan Kepala Daerah dan Pemilihan
Umum di Daerah harus diatur agar pelaksanaan Kampanye
dapat berlangsung secara tertib, aman dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak
merugikan kepentingan masyarakat di Daerah. bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan
Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten Purworejo
dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor
68 Tahun 2020 sudah tidak sesuai dengan perubahan
peraturan perundang-undangan, perkembangan keadaan
dan kebutuhan hukum untuk penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah dan Pemilihan Umum di wilayah Kabupaten
Purworejo Tahun 2024, sehingga perlu diganti dengan
menetapkan Peraturan yang baru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 sebasaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undanq-undans Nomor 6 Tahun 2020; Undang-Undanq Nomor 7 Tahun 2017 sebaeaimana telah diubah densan Undansundang Nomor 7 Tahun 2023; Undane-Undans Nomor 11 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tempat pelaksanaan kampanye dan tata cara pemasangan serta penyebaran alat peraga kampanye dalam konteks Pemilihan atau Pemilu di Daerah. Peraturan ini juga menentukan larangan tempat pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye, serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor
14 Tahun 2018 tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye dan
Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Wilayah Kabupaten
Purworejo dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan
Umum (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 20lg Nomor
14 Seri E Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2020 tentang perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tempat
Pelaksanaan Kampanye dan Pemasangan Alat peraga Kampanye
di Wilayah Kabupaten purworejo dalam rangka pemitihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati serta Pemilihan Umum (Berita Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2020 Nomor 6g Seri E Nomor 59), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Penetapan Keseluruhan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 1999 Untuk DPR, DPRD I, DAN DPRD II Secara Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 1999.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat