Peraturan Walikota ini mengatur tentang persyaratan penyediaan tim ahli dan tenaga ahli fraksi, serta tata cara pembayaran dan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang dan tenaga ahli fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat