Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemanggilan Dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemanggilan dan Permintaan Keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemanggilan dan pemrintaan keterangan oleh BPK kepada: 1) pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; 2) badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara; dan 3) seseorang yang memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Peraturan BPK No. 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PENGGUNAAN PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1,
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa Dan/Atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli Dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK. Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK tersebut meliputi pemeriksa dari lingkungan APIP, akuntan publik pada KAP, dan/atau tenaga ahli.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan
daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab diperlukan standar
harga satuan yang menjadi dasar penganggaran belanja
daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2024
tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024 belum
cukup mengatur ketentuan standar harga satuan pada
pelaksanaan belanja daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mendukung
kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga
Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Tahun Anggaran 2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SHS Tahun Anggaran 2024, Perubahan SHS Tahun Anggaran 2024 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 59 Tahun 2024 dicabut.
610 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Rekening Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah diperlukan pengelolaan keuangan
pemerintah daerah secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel; bahwa untuk mewujudkan tujuan pengelolaan keuangan
daerah diperlukan pengelolaan rekening Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan hasil evaluasi, Peraturan Wali Kota
Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme
Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja
Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Jenis Rekening; Pengelolaan Dan Pengendalian Rekening; Pembukaan Rekening; Pelaksanaan Dan Penatausahaan Penerimaan; Penutupan Rekening; Pelaporan Rekening; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Mencabut: Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Jumlah Halaman: 8 hlm. Lampiran: 8 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 62 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui pengelolaan keuangan
daerah dengan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas
dan akuntabilitas guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat; bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan daerah, khususnya dalam pelaksanaan
perjalanan dinas, perlu mengatur pelaksanaan
perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur
Sipil Negara serta Non Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas belum
cukup mengatur ketentuan terkait dengan perjalanan
dinas sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran II dan Lampiran III
Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2023 diubah.
17 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 60 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab diperlukan standar harga satuan yang
menjadi dasar penganggaran belanja daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2025 belum cukup mengatur
ketentuan standar harga satuan pada pelaksanaan belanja
daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mendukung
kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota di atur tentang Ketentuan Umum, SHS Tahun Anggaran 2025, Perubahan SHS Tahun Anggaran 2025 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2024 dicabut.
271 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 59 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah
secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab diperlukan standar harga satuan yang
menjadi dasar penganggaran belanja daerah; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024 tentang
Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2024 belum cukup mengatur
ketentuan standar harga satuan pada pelaksanaan belanja daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Standar Harga Satuan di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran
2024;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, SHS Tahun Anggaran 2024, Perubahan SHS Tahun Anggaran 2024 dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 25 Tahun 2024 dicabut.
557 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Salatiga Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagun Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa Bagan Akun Standar merupakan daftar kodefikasi
dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun
dan digunakan secara sistematis sebagai pedoman dalam
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan
pelaporan keuangan untuk melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka
Peraturan Wali Kota Salatiga tentang Bagan Akun Standar
perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b,
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Bagan Akun Standar, dipandang sudah tidak sesuai
sehingga perlu ditetapkan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagan
Akun Standar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bagan Akun
Standar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 diubah.
2852 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Subsidi;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penerima Belanja Subsidi, Penganggaran Belanja Subsidi, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Subsidi, Pertanggungjawaban Belanja Subsisdi, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat