Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata cara pemanggilan dan pemrintaan keterangan oleh BPK kepada: 1) pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara; 2) badan hukum yang diwakili oleh direksi atau pengurus yang bertanggung jawab dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara; dan 3) seseorang yang memiliki informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat