Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Harga Satuan Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat