mekanisme-pembukaan-penutupan-rekening
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BD.2022/NO.75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme
Pembukaan Dan Penutupan Rekening Satuan Kerja
Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan
Pemerintahan daerah diperlukan pengelolaan keuangan
daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, bahwa untuk mewujudkan tujuan pengelolaan keuangan
daerah diperlukan mekanisme pembukaan dan
penutupan rekening satuan kerja perangkat daerah, bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 34 Tahun
2012 tentang Mekanisme Pembukaan dan Penutupan
Rekening Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah
Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti.
- Dasar Hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
- Materi Pokok: Pembukaan Rekening, Penutupan Rekening, Pelaporan Rekening.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
- Jumlah halaman: 7 HLM; Lampiran: 8 HLM
|