Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2007.
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 104 ayat (2) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan Keputusan Bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang APBD dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan; bahwa Ranperda tentang APBD Kab Tegal Tahun 2007 belum ditetapkan menjadi Perda oleh Bupati tegal, dan sehubungan adanya kegiatan yang harus segera dilaksanakan maka perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pelaksanaan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mendahului penetapan APBD Kab Tegal tahun 2007; bahwa DPRD Kab Tegal telah memberikan persetujuan Pelaksanaan Belanja Tidak langsung dan belanja Langsung mendahului penetapan APBD Kab Tegal Tahun 2007 dengan Keputusan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Persetujuan Pencairan Dana Pelaksaan Program Kegiatan Mendahului APBD TA 2007; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Pelaksanaan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung Mendahului Penetapan APBD Kab Tegal Tahun 2007;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 18 Tahun 1997; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 3 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan belanja tidak langsung dan belanja langsung mendahului penetapan APBD Kab Tegal Tahun 2007 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2006.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dprd Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Telah Ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Dan Telah Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2006 Nomor 3, Maka Untuk Kelancaran Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Dan Pembangunan Serta Pembinaan Kemasyarakatan Dipandang Perlu Segera Melaksanakan Peraturan Daerah Dimaksud.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2
Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Dan Diundangkan Dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2006.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 12 Tahun 2006
PENGELOLAAN KEUANGAN PROGRAM PEMBERDAYAAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT (P2KSM)
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2006/No.4 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (P2KSM) di Kabupaten Purworejo dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan berkesinambungan, maka perlu ditetapkan
Pedoman Pengeloiaan Keuangan Program P2KSM; bahwa untuk menetapkan Pedoman Pengeloiaan Keuangan Program P2KSM sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Purworejo.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan program pemberdayaan potensi kesejahteraan sosial masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2006.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2006
Petunjuk - Pelaksanaan - Dana - Alokasi - Kelurahan - Dalam - Kabupaten - Kuningan
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD 2006/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan Dalam Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; Perda Kab. Kuningan No. 26 Tahun 2004; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 2 Tahun 2006; Perbup Kuningan No. 7 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan Dalam Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyaluran; Penggunaan Dana Alokasi Kelurahan; Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Kelurahan Dalam Kabupaten Kuningan
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2006
DANA CADANGAN - PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2006/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa guna membiayai pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Tamanggung Tahun 2008 yang
dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran,
sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah Pasal 63 ayat (2), maka perlu membentukdana cadangan
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dana cadangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu dicantumkan besaran dan rincian tahunan dana
cadangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 63ayat (3); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b di
atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dana cadangan, maksud dan tujuan, jumlha dan sumber dana cadangan, penganggaran dana cadangan, bentuk cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, akuntansi dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2006.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 92 Tahun 2005
SEKRETARIS DAERAH DAN ASISTEN SEKRETARIS DAERAH - INDEKS UANG REPRESENTASI PERJALANAN DINAS
2005
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 92, BD.2005/No. 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Indeks Uang Representasi Perjalanan Dinas Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas ke luar wilayah Kabupaten Banyumas, perlu diberikan Uang Representasi Perjalanan Dinas; bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan tertib administrasi perlu diatur Indeks Uang Representasi dimaksud dengan Peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003; Perda Kab Banyumas No 7 Tahun 2004; Perbup Banyumas No 1 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran uang representasi Perjalanan Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2005.
2 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 80 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Kedua Keputusan Bupati Rembang Nomor 458 Tahun 2004 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta usulan atas beberapa komoditas/komponen indeks biaya pengadaan dan honorarium
belum tercantum dalam Standarisasi Biaya/Kegiatan Pemerintah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2005 maka jenis dan harga satuan kegiatan,
barang dan jasa perlu disesuaikan lagi dengan suplemen; bahwa sesuai pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rembang tentang Suplemen Kedua Keputusan Bupati Rembang
Nomor 458 Tahun 2004 tentang Standarisasi lndeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Suplemen atas Standarisasi lndeks Biaya Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rehlbang Tahun Anggaran 2005.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 42 Tahun 2005
Peraturan
Bupati
Majalengka
Nomor
420 Tahun 200 3tentangSistemdanProsedur
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah Kabupaten
Majalengka dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, BD 2005/42 Seri A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat