BIAYA KEGIATAN - STANDARISASI INDEKS
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2005/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Kedua Keputusan Bupati Rembang Nomor 458 Tahun 2004 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta usulan atas beberapa komoditas/komponen indeks biaya pengadaan dan honorarium
belum tercantum dalam Standarisasi Biaya/Kegiatan Pemerintah Kabupaten
Rembang Tahun Anggaran 2005 maka jenis dan harga satuan kegiatan,
barang dan jasa perlu disesuaikan lagi dengan suplemen; bahwa sesuai pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rembang tentang Suplemen Kedua Keputusan Bupati Rembang
Nomor 458 Tahun 2004 tentang Standarisasi lndeks Biaya Kegiatan,
Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2005;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 152 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Suplemen atas Standarisasi lndeks Biaya Pengadaan dan Honorarium Pemerintah Kabupaten Rehlbang Tahun Anggaran 2005.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
- 12 hal
|