Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2006

Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dana cadangan, maksud dan tujuan, jumlha dan sumber dana cadangan, penganggaran dana cadangan, bentuk cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, akuntansi dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
11 Agustus 2006
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2006
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2006
Sumber
BD.2006/No. 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 42 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan