Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan perlu ditinjau kembali dan diubah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999; 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011; 8. Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 29) diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Penjelasan: 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perizinan Pertambangan Mineral, dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya mineral yang terkandung dalam wilayah hukum Kabupaten Purbalingga merupakan kekayaan alam yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat;
b. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang membuat Peraturan Perundang-undangan Daerah dibidang pertambangan mineral;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Perizinan Pertambangan Mineral, Dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta Informasi Pertambangan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.l yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang, serta pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan Peta Informasi Pertambangan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 18 Tahun 2001
penerangan jalan-pajak-perda nomor 7 tahun 1998-perubahan
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2001/NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan telah ditetapkan pada tanggal 28 Mei 1998, sehubungan dengan pengecualian dari Obyek Pajak, sehingga perlu disempurnakan pada Pasal 3 Peraturan daerah tersebut, maka untuk kelancaran dan tertib administrasi, perlu ditinjau kembali Peraturan Daerah dimaksud untuk diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Nomor 21/DPRD-KOTA/PRP/2001.
Yang diubah dari Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai berikut : Dalam Konsiderans Mengingat point 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dicabut dan diganti dengan Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dalam Pasal 3 yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah (Penggunaan Tenaga Listrik untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Penggunaan Tenaga Listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Asing, dan Lembaga-lembaga Internasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk Pajak Negara, Penggunaan Tenaga Listrik yang berasal dari bukan PLN dengan Kapasitas tertentu yang tidak memerlukan Ijin dari Instansi teknis terkait dan Penggunaan Tenaga Listrik yang khusus digunakan untuk Tempat Ibadah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2001.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2020
Tata cara pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara elektronik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2020/No. 428
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk efisiensi, kemudahan pelayanan pelaporan dan transaksi pembayaran serta upaya optimalisasi pemungutan Pajak Daerah perlu dilakukan secara online system.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahu 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 19 Tahun 2019; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 86 Tahun 2010; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 87 Tahun 2010; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Gorontalo Utara No. 3 Tahun 2011; dan Perda Kab. Gorontalo Utara No.1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemungutan Pajak Daerah Secara Online System termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pemungutan pajak daerah secara online system, hak dan kewajiban; sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 18 Tahun 2016
TARIP PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD 18/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RSUD NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarip Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan
Kementrian Kesehatan; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1165/MENKES/SK/X/2007 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk; Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 18 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk; Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/11/K/411.013/2010 Tahun 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk Menetapkan Pola Pengelolaan Badan Layanan Umum daerah.
KETENTUAN UMUM, NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK TARIF PELAYANAN, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN BESARAN TARIF PELAYANAN, KEBIJAKAN TARIF PELAYANAN, KERJASAMA OPERASIONAL, JENIS-JENIS PELAYANAN YANG DIKENAKAN RETRIBUSI, PELAYANAN KESEHATAN DI RSUD, PELAYANAN RAWAT JALAN, PELAYANAN RAWAT DARURAT, PELAYANAN RAWAT INAP, PELAYANAN MEDIK, PELAYANAN PENUNJANG MEDIK, KEGIATAN PELAYANAN NON KESEHATAN, TATA KELOLA KEUANGAN DAN PELAPORAN, TATA CARA PEMBAYARAN, TATA CARA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
tidak ada
Hal-hal yang bersifat teknis pelaksanaan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembinaan terhadap usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, sekaligus dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu memungut Retribusi atas setiap Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diterbitkan Pemerintah Daerah;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2007, tanggal 16
April 2007 dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal 12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Sietematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Jenis dan Golongan Usaha Jasa Konstruksi;Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;Ketentuan Perizinan;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;Sruktur Dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.26, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sesuai amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu dilakukan pemanfaatan terhadap sumber-sumber pendapatan guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan pemanfaatan sumber pendapatan daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 141 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 62 Tahun 2002; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 16 Tahun 2006; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 05 Tahun 2008; PERDAKAB FAK-FAK No. 7 tahun 2002; PERDAKAB FAK-FAK No. 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Obyek dan Subyek Retribusi; Pembinaan Usaha Perizinan; Maksud dan Tujuan Serta Tatacara Perizinan; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 7 Tahun 2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Retribusi Izin Usaha Perikanan
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, maka perlu dikembangkan Sumber Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Reklame;
c. bahwa besarnya tariff Pajak Reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Pajak Reklame.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 12 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 4 Tahun 1992; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 5 Tahun 1973; PP Nomor 20 Tahun 1997; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 970-893 Tahun 1981; Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997; Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 1995; Perda Kab. Sorong Nomor 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sorong Nomor 13 Tahun 2000; dan Perda Kab. Sorong Nomor 3 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Objek Pajak; Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pemeriksaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Pengawasan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Sorong Nomor 6 Tahun 1995
-
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat