Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan Sietematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Jenis dan Golongan Usaha Jasa Konstruksi;Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;Ketentuan Perizinan;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi;Sruktur Dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Pembinaan Dan Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat