Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2011 Nomor 30) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Nomor 29) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat