PERATURAN WALI KOTA GORONTALO NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,Tatacara Penyusunan,Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah bahwa Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No.29 Tahun 1959 ;UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.3 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.18 Tahun 2016; PERDA No.2 Tahun 2002; PERDA No.40 Tahun 2011; PERDA No.3 Tahun 2014
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Rencana kerja pembangunan daerah kota gorontalo tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
tidak ada
tidak ada
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT KOTA PRABUMULIH
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu tata kelola pemerintahan yang baik (good government governance) serta menunjang
terlaksananya hubungan yang lebih menekankan pada sisi kemitraan (partnership) antara badan publik dengan
masyarakat maupun dunia usaha, diperlukan dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut, diperlukan perencanaan strategis yang komprehensif melalui pembentukan suatu Rencana Induk Pengembangan e-Goverment sebagai pedoman perencanaan dan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Prabumulih. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwako No. 43 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang rencana induk pengembangan e-government dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi E-Government adalah pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam hubungannya dengan badan publik, masyarakat maupun dunia usaha. Rencana Induk Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah dokurnen perencanaan Teknologi Inforrnasi dan Komunikasi Kota Prabumulih yang ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengembangan, dan implementasi smart city, pengelolaan smart city, pembiayaan, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintregasikan program dan kegiatan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran, diperlukan adanya Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 ;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017 ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan Ketiga Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Madiun Tahun 2017 ;
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Madiun Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 55 Tahun 2016;
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Madiun Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 10/G) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Madiun Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 55/G), diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
228 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 264 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dan Pasal 129 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2017;
Rencana Kerja Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679)
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
KOTA JAMBI TAHUN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan arah dan rumusan
Pembangunan Tahunan Pemerintah Daerah, perlu disusun
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi Tahun 2018.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Jambi
Tahun 2018 merupakan dasar penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 serta merupakan
tolak ukur penilaian kinerja Pemerintahan Daerah Kota Jambi
selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2009; Perda No. 8 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kota Jambi Tahun 2018.
Sistematika yang memuat tentang isi dan uraian RKPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA KOTAMOBAGU TAHUN 2018
ABSTRAK:
- Dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
- Berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2011;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2014;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 3 Tahun 2016;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kotamobagu
Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang fungsi RKPD dan dokumen RKPD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
8 halaman terdiri dari 5 halaman batang tubuh (7 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional jo Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Kota Sungai Penuh Tahun
2005-2025, perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Tahun 2017.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat
arah kebijakan daerah satu tahun yang merupakan
komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan.
UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 32 Tahun 2017; Pergub No. 17 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2016; Perda No. 17 Tahun 2016.
Perwali ini mengatur mengenai Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sungai Penuh Tahun 2018.
RKPD Tahun 2018 merupakan penjabaran arah pembangunan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025.
RKPD Tahun 2018 termuat dalam Lampiran I, antara lain terdiri atas: Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2016 dan Capaian
Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah; Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah dan Kebijakan keuangan Daerah; Prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2018; serta Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
7 hlm., Lampiran I s.d. III 714 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dibutuhkan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 29).
RKPD Tahun 2018 memuat :
a. Evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah;
b. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
c. Prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan
d. Rencana kerja serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA RUKUN WARGA (RW)
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan Kata Mojokerto sebagai Service
City yang maju, sehat, cerdas, sejahtera dan bermoral yang
dijabarkan dalam misi untuk menyediakan infrastruktur dan sarana I
prasarana yang baik dan memadai serta menciptakan lingkungan
yang aman, nyaman dan tenteram; 2. bahwa pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan
hendaknya selalu melibatkan peran serta masyarakat sehingga
diharapkan masyarakat tidak sekedar menjadi obyek dari
pembangunan, tetapi juga menjadi subyek pembangunan itu sendiri; 3. Bahwa program pemerintah kota mojokerto dalam pembangunan
sarana I prasarana lingkungan yang ada ditingkat rukun warga akan
disinergikan dengan mitra kerja kelurahan yaitu LPM dan Rukun
Warga (RW) dibawah Koordinator Kelurahan sebagai pelaksana
swakelola pekerjaan untuk pengelolaan dana alokasi Rukun Warga
(RW) Tahun 2017.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1982 tentang Perubahan
Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat 11 Mojokerto (Lembaran
Negara Republik Indonesia- Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3242); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya tlengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 3. Peraturana Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerh Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
a. Pengelolaan alokasi dana RW merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan
keuangan kelurahan ;
b. Seluruh kegiatan yang didanai oleh Pemerintah Kata direncanakan, dilaksanakan dan
dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan unsur Lembaga Kemasyarakatan yang ada di
Kelurahan ; c. Akuntabilitas seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,
teknis dan hukum ;
d. Pengelolaan alokasi dana yang diperuntukkan RW dilaksanakan dengan menggunakan prinsip
efektif, efisien, terarah, terkendali serta harus selesai paling lambat bulan November 2017 ;
e. Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan Alokasi
dana yang diperuntukkan RW antara lain :
• Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana RW dan penggunaannya ;
• Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Kelurahan ;
• Terciptanya sinergi antara kegiatan Alokasi dana RW dengan program-program
pembangunan lainnya yang ada di Kelurahan, seperti hasil musrenbang, pelaksanaan
penataan lingkungan dan program OPD ;
• Tingginya partisipasi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap
pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat