Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2017

PERUBAHAN KETIGA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Madiun Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 10/G) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Madiun Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 55/G), diubah sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
31 Juli 2017
Sumber
BD NOMOR
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan