Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
oohwa guna melaksanakan Kelenluan Pasal 5 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Dena Alokasi Bagi Hasil
Penerlmaan CukaI Hasll I embakau 13agian Pemerinlah Provinsi Jawa
Tengah clan PP-merintah Kabupaten/Kota d1 Jawa Tenyah Tahun
Anggaran 2008 perlu menetapkan Pereturem B upati tcntong
Pembagian Dana Alokasi Bagi Hasil Penerimaan Cukai Hasll
Tembakau Bagian Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun
Anggaran 2008.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004.
Peraturan bupati ini mengatur tentang pembagian dana alokasi bagi hasil penerimaan cukai hasil tembakau bagian pemerintah kabupaten banyumas tahun anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2008
KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2008/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, maka diaggap perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kriteria, Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tk.II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor OS, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
.•
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59-Tahun 2007.
8. Peraturan Dearah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2006 Nomor 05)
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KRITERIA, TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT.
Pasal 1
(1) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Bencana Alam yakni: a. Gempa Bumi b. Tanah Longsor c.Banjir
d.Tsunami.
e. Angin Kencang/ Angin Puting Beliung f. Kebakaran
(2) Kriteria yang dapat dibantu Dana Tak Terduga akibat
Kerusuhaan yakni :
a. Kerusuhan Antar Suku b.Kerusuhan Antar Agama c. Kerusuhan Antar Ras d.Kerusuhan Antar Bangsa
(3) Kriteria yang dapat dibantu akibat kejadian luar biasa
yakni:
a. Wabah Penyakit.
b.Kekurangan Bahan Makanan/Pangan akibat gaga!
panen.
Pasal 2
Pengeluaran Belanja Tak Terduga untuk Tanggap Darurat berdasarkan kebutuhan yang diusulkan dari Instansi/Lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimbangkan efesiensi dan efektifitas serta menghindari adanya tumpang tindih pendanaan terhadap kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 3
Pimpinan Instansi/Lembaga/SKPD penerima dana tanggap darurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/ pertanggungjawaban tertulis kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Bupati.
Pasal 4
Besarnya pengeluaran belanja tak terduga untuk penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari Instansi/Lembaga/SKPD yang memanfaatkan dana tersebut.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku surut mulai tanggal
02 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Serita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2008.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELUARAN DAERAH MENDAHULUI PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGGARAN 2008
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD.
Namun, penetapan APBD TA 2008 masih dalam proses evaluasi ke Provinsi sehingga penetapannnya tidak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003.
Dalam hal ini untuk menunggu ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2008 tersebut, maka untuk membiayai pengeluaran daerah dipergunakan APBD TA 2007 berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (2) PP No. 58 Tahun 2005
Dasar Hukum: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 32 Tahun 2004 yang telah ditetapkan dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kabupaten Batang Hari No. 13 tahun 2007
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2008, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetepan dan Tata Cara Pengeluaran;
3. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan Pengeluaran Belanja dalam peraturan ini, disesuaikan kembali berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila:
a. Rancangan Perda tentang APBD TA 2008, telah ditetapkan menjadi Perda tentang APBD TA 2008;
b. Rancangan Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2008 telah ditetapkan menjadi Perbup tentang Penjabaran APBD TA 2008.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 34.A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 547 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil rapat Tim Penyusun Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan dan Honoraium, Biaya Pemeliharaan dan Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007, maka Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 547 Tahun 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 547 Tahun 2006;
Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan atas peraturan bupati karanganyar nomor 547 tahun 2006 tentang standar biaya tahun anggaran 2007.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 31A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 330 ayat (2) Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tegal tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda No 2 Tahun 2003; Perda No 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sistem dan prosedur serta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 77A Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 767, BD.2007/No.22 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dispensasi Mekanisme Penyetoran Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah ke Kas Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 191 ayat (3) dan Pasal 192 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 11 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Daerah, maka perlu diatur Dispensasi Mekanisme Penyetoran Pendapatan Unit Pelaksanaa Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Laboratorium Kesehatan Daerah ke Kas Daerah; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2007.
Peraturan ini memuat dispensasi mekanisme penyetoran pendapatan UPTD terkait
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 416 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 416, BD.2007/No.17 Seri E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 201
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, maka perlu ditetapkan Ketentuan Batas
Jumlah Surat Permintaan Pembayaran uang
Persediaan (SPP-UP) dan Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) Tahun
Anggaran 2007; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
19 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor
1 Tahun 2007;Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 33 Tahun
2007.
peraturan ini memuat ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU dan pengajuan SPP-UP dan SPP-GU
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 76 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenag Bupati Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Garut Tentang Penandatanganan Perjanjian, Izin Penyelenggaraan, Penertiban Dan Pembongkaran Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 59 Tahun 2007
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 76 Tahun 2006 tentang Ketentuan Besamya Uang Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ra kyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Uang Saku Studi Banding/Kunjungan Kerja di Lrngkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Besarnya Uang Saku Studi Banding/Kunjungan Kerja/Workshop/Diklat Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelaksanaan studi banding/kunjungan kerja/
Workshop/Diklat yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pemalang, perlu diberikan uang saku bagi Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pegawai di
lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Besarnya
Uang Saku Studi Banding / Kunjungan Kerja /Workshop / Diklat di
Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Norrior 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Gubemur Jawa Tengah tanggal 1 Agustus 2004 Nomor : 171/48/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Nopember 2004 Nomor : 170/99/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 15 Agustus 2006 Nomor : 171/55/2006; Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 September 2006 Nomor: 171/57 /2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Ka bupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Ka upaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besarnya uang saku Studi Banding/Kunjungan Kerja/Workshop/Diklat di lingkungan Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 76 Tahun 2006 tentang Ketentuan Besamya Uang Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ra kyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Uang Saku Studi Banding/Kunjungan Kerja di Lrngkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang dicabut.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat