Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besarnya uang saku Studi Banding/Kunjungan Kerja/Workshop/Diklat di lingkungan Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat