Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 59 Tahun 2007

Ketentuan Besarnya Uang Saku Studi Banding/Kunjungan Kerja/Workshop/Diklat Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang besarnya uang saku Studi Banding/Kunjungan Kerja/Workshop/Diklat di lingkungan Dewan Perwaki lan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 59 Tahun 2007 tentang Ketentuan Besarnya Uang Saku Studi Banding/Kunjungan Kerja/Workshop/Diklat Di Lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2007
Tanggal Berlaku
28 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.59
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 76 Tahun 2006 tentang Ketentuan Besamya Uang Perjalanan Dinas Dalam Daerah bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ra kyat Daerah Kabupaten Pemalang dan Uang Saku Studi Banding/Kunjungan Kerja di Lrngkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan